Informasi Ketersediaan Blangko KTP-el.
Hari ini tanggal 29 November 2019 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tersedia Blangko KTP-el. Berdasarkan Edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/6153/Dukcapil, pencetakan blangko KTP-el hanya diperuntukkan bagi perekaman baru atau status surat keterangannya adalah PRR (dapat dilihat di pojok kiri bawah pada suket).
Pencetakan untuk pengganti KTP-el yang rusak, hilang, penggantian elemen data akan diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.