Kedudukan Tugas dan Fungsi
KEDUDUKAN
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kendal.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin Kepala Dinas oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati Kendal melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
FUNGSI
- perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pengorganisasian dan pelaksanaaan kebijakan dibidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan kepedudukan dan pencatatan sipil.
- Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.