Kedudukan Tugas dan Fungsi

09 September 2018 Admin

KEDUDUKAN

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kendal.
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin Kepala Dinas oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati Kendal melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI

  1. perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Pengorganisasian dan pelaksanaaan kebijakan dibidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan kepedudukan dan pencatatan sipil.
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
  6. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepedudukan dan pencatatan sipil.
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302