Melayanani sepenuh hati, dengan hati hati, dan tidak sesuka hati
Telp. (0294)-381302
Frequently Asked Question
Silahkan Chat Whatsapp pada nomer pengaduan dibawah ini :
Umum : 081578822555,
NIK & KTP-El : 08122562400 /085727005353,
KK+Pindah : 081325232658 /085641042202,
Akte : 081390706895 /081326750011,
UPTD I WELERI : 085875079307,
UPTD II KALIWUNGU : 081225578687,
UPTD III SUKOREJO : 081904936000,
UPTD IV BOJA : 082134513939
nb. WA akan dibalas pada Hari dan Jam Kerja, sesuai dengan antriannya.
Silahkan tonton tutorialnya di chanel youtube kami disini
Silahkan hubungi nomer WA Pengaduan, sampaikan permasalahan anda, lengkap dengan NIK dan nomer WA yang didaftarkan.
Untuk pengajuan dengan menu [Pelayanan Lainnya] dan [Kedatangan], pengambilannya di kantor dispendukcapil Kendal, Jalan Pramuka Komplex Perkantoran Kendal.
Untuk pengajuan Menu selain diatas, pengambilannya sesuai alamat domisili
Kecamatan PEGANDON, PATEBON, KENDAL, NGAMPEL, CEPIRING, di Kantor Dispendukcapil Kendal
Kecamatan WELERI, ROWOSARI, KANGKUNG, RINGINARUM, GEMUH, di UPTD Wil.I Kecamatan WELERI
Kecamatan KALIWUNGU, BRANGSONG, KALIWUNGU SELATAN, di UPTD Wil.II Kecamatan KALIWUNGU
Kecamatan PLANTUNGAN, PAGERUYUNG, SUKOREJO, PATEAN, di UPTD Wil.III Kecamatan SUKOREJO
Kecamatan SINGOROJO, LIMBANGAN, BOJA, di UPTD Wil.IV Kecamatan BOJA
Silahkan cek status permohonan pada PAK DALMAN. Beberapa Status Yang perlu diperhatikan :
Belum Kirim > Anda belum melakukan proses kirim. Jika permohonan sudah komplit, pastikan anda menekan tombol KIRIM agar berkas dapat di koreksi oleh petugas kami.
Pelaporan Ditolak/Pending > Permohonan anda ditolak, segera lengkapi data yang diminta (ada pada alasan penolakan), dan jangan lupa KIRIM kembali.
Siap Diambil > Dokumen anda sudah siap diambil, segera ambil dokumen anda dengan membawa semua data dukung yang di upload.
Status Selain diatas berarti dokumen sedang berproses, ditunggu saja njih...
Untuk anak usia diatas 365 hari dan BELUM mempunyai NIK (Belum ada di KK), ajukan penambahan anak terlebih dahulu lewat menu [Kartu Keluarga], setelah KK jadi, baru ajukan lagi akta kelahirannya.
Syarat syarat dapat di lihat disini. Untuk syarat pada kasus khusus, bisa langsung konsultasi ke WA pengaduan atau permasalahan yang sesuai (cek FAQ diatas tentang Nomor Konsultasi).