Silahkan Chat Whatsapp pada nomer pengaduan dibawah ini :

  1. Umum : 081578822555,
  2. NIK & KTP-El : 08122562400 /085727005353,
  3. KK+Pindah : 081325232658 /085641042202,
  4. Akte : 081390706895 /081326750011,
  1. UPTD I WELERI : 085875079307,
  2. UPTD II KALIWUNGU : 081225578687,
  3. UPTD III SUKOREJO : 081904936000,
  4. UPTD IV BOJA : 082134513939
nb. WA akan dibalas pada Hari dan Jam Kerja, sesuai dengan antriannya.

Silahkan buka WEB Dispendukcapil Kendal lalu pilih menu Pelayanan Online. Atau lewat Link https://bit.ly/DUKCAPIL-KDL-ONLINE

Untuk pengajuan lewat OnLine pengambilan di Kantor Dispendukcapil Kendal

  1. Ambil Antrian Tatap Muka terlebih dahulu pada App PAK DALMAN atau Portal Layanan Online disini,
  2. kemudian pilih loket sesuai tempat dan keperluannya,
  3. pilih tanggal dengan kuota yang masih tersedia,
  4. dan datang 5 menit sebelum jam antriannya

Tidak Perlu, silahkan langsung datang ke kantor dukcapil atau UPTD (cek FAQ diatas tentang tempat pengambilan).

  1. Biarkan berproses, akan ditolak oleh petugas kami, kemudian data dapat anda upload kembali. Atau,
  2. Sampaikan permasalahan anda pada WA pengaduan (cek FAQ diatas tentang Nomor Konsultasi), minta untuk ditolak terlebih dahulu.

hubungi nomor WA pengaduan atau WA Permasalahan NIK. (cek FAQ diatas tentang Nomor Konsultasi)

Ajukan [UPDATE DATA] melalui aplikasi PAK DALMAN atau Portal Layanan Online, cek video tutorialnya di chanel youtube kami disini

Untuk anak usia diatas 365 hari dan BELUM mempunyai NIK (Belum ada di KK), ajukan penambahan anak terlebih dahulu lewat menu [Kartu Keluarga], setelah KK jadi, baru ajukan lagi akta kelahirannya.

Syarat syarat dapat di lihat disini. Untuk syarat pada kasus khusus, bisa langsung konsultasi ke WA pengaduan atau permasalahan yang sesuai (cek FAQ diatas tentang Nomor Konsultasi).

Contoh Formulir dapat di download disini
Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302