Untuk anak usia diatas 365 hari dan BELUM mempunyai NIK (Belum ada di KK), ajukan penambahan anak terlebih dahulu lewat menu [Kartu Keluarga], setelah KK jadi, baru ajukan lagi akta kelahirannya.
Syarat syarat dapat di lihat disini. Untuk syarat pada kasus khusus, bisa langsung konsultasi ke WA pengaduan atau permasalahan yang sesuai (cek FAQ diatas tentang Nomor Konsultasi).