Dispendukcapil Kendal Penuhi Hak Dokumen Identitas Warga Rentan di Boja dan Singorojo.
Setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memiliki dokumen identitas resmi sebagai bentuk pengakuan hukum. Memastikan hak tersebut terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal melaksanakan layanan jemput bola perekaman e-KTP melalui inovasi "Garuda Sigap" pada Kamis (18/6). Kegiatan ini menyasar delapan warga kategori rentan—termasuk penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan lansia—yang berada di Desa Tampingan, Kecamatan Boja, dan Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo.
Layanan langsung ke rumah-rumah warga ini merupakan wujud nyata komitmen Dispendukcapil Kendal dalam memberikan akses keadilan administrasi yang setara, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas. Dengan mendatangi langsung lokasi warga, hambatan jarak dan kondisi fisik tidak lagi menjadi penghalang bagi kelompok rentan untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara.
Kepemilikan e-KTP ini menjadi langkah awal yang sangat penting bagi delapan warga tersebut. Melalui integrasi data kependudukan yang valid, mereka kini memiliki akses yang sah untuk menjangkau berbagai program pemerintah, seperti layanan kesehatan gratis dan bantuan kesejahteraan sosial yang selama ini sulit diakses tanpa dokumen identitas yang resmi.
