Dispendukcapil Kendal Resmi Sandang Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kabar membanggakan datang dari Pemerintah Kabupaten Kendal, di mana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal secara resmi berhasil menyandang predikat sebagai unit kerja pelayanan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Penghargaan bergengsi ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya peningkatan kualitas birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Apresiasi tersebut diberikan secara daring oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Penyerahan dilakukan dalam perhelatan ZI Award Tahun 2025 yang mengusung visi besar "Transformasi Akuntabilitas dan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045".
Keberhasilan ini tidak diraih dengan instan. Dispendukcapil Kendal telah melalui berbagai tahapan evaluasi yang sangat ketat sebagai objek penilaian Zona Integritas (ZI) di tingkat nasional. Proses panjang tersebut mencakup penilaian pada manajemen perubahan, penataan tata laksana, hingga penguatan pengawasan yang terbukti memenuhi standar nasional.
Tujuan utama dari penerapan Zona Integritas ini adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, gratis, berkualitas, inklusif, dan bersih dari pungutan liar. Hal ini sejalan dengan komitmen Dispendukcapil untuk selalu "membahagiakan masyarakat" melalui birokrasi yang transparan dan akuntabel di setiap lini pelayanan kependudukan.
Meski telah meraih predikat WBK, perjuangan dalam menjaga integritas dipastikan tidak akan berhenti di sini. Pihak Dispendukcapil mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertindak sebagai mitra pengawas dan berani melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan, demi terus memajukan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kendal.
