Warga Patean Kini Lebih Mudah Urus Adminduk dengan Agen Desa dan Aplikasi Digital.
.jpg)
Kendal, 23 September 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Aula Kecamatan Patean, Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota DPRD Kendal, yakni Niken Larasati, Rony Sulistyanto, dan Nurul Mujib, bersama perangkat desa dan masyarakat setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Dispendukcapil Kendal menyampaikan berbagai materi penting terkait penyelenggaraan layanan kependudukan. Beberapa di antaranya adalah penjelasan mengenai standar pelayanan Dukcapil Kendal One Day Service, yaitu penyelesaian dokumen kependudukan dalam satu hari sepanjang berkas pendukung yang diajukan lengkap dan benar. Selain itu, juga dipaparkan mengenai pendataan penduduk rentan seperti ODGJ, penyandang kebutuhan khusus dapat dilakukan jemput bola yang diajukan secara kolektif melalui perangkat desa, serta pembahasan mengenai berbagai permasalahan dalam pelayanan pencatatan sipil yang sering ditemui di lapangan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diinformasikan bahwa kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kendal maupun ke UPTD untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Cukup dengan mendatangi balai desa dan menemui agen desa, masyarakat bisa mengajukan pengurusan dokumen kependudukan secara mudah dan gratis. Proses layanan ini terhubung dengan aplikasi Pak Kades Mantab dari Dukcapil Kendal, sebuah inovasi pelayanan berbasis digital yang memudahkan pengajuan dokumen hingga ke tingkat desa.
Anggota DPRD Kendal, Niken Larasati, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Dispendukcapil dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan. “Inovasi yang dilakukan Dispendukcapil Kendal sangat bermanfaat, terutama dengan adanya aplikasi Pak Kades Mantab. Masyarakat kini lebih mudah mengurus dokumen tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor. Kami mendukung penuh agar layanan seperti ini terus diperluas hingga ke seluruh desa di Kendal. Selain itu, adanya aplikasi Pak Dalman yang dapat membantu masyarakat mengajukan dokumen kependudukan melalui smartphone yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Rony Sulistyanto menambahkan, "Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak bingung dan bisa memanfaatkan layanan secara maksimal. Dengan adanya agen desa, warga akan lebih terlayani dengan cepat dan transparan."
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin memahami alur dan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, sekaligus mendorong partisipasi aktif perangkat desa dalam membantu pelayanan melalui agen desa.