Pencatatan Perkawinan Campuran (WNA Malaysia dengan Warga Pageruyung Kendal).

17 January 2025 Admin PDIP

Kamis 16 Januari 2025, Dukcapil Kendal melaksanakan pencatatan perkawinan pasangan berbeda kebangsaan (perkawinan campuran). Pasangan tersebut adalah Goh Siu Tiong warga Pulai Pinang, Malaysia dengan Karina Putri warga Pageruyung, Kendal. Pasangan yang berbahagia ini telah melakukan pemberkatan di Gereja Isa Almasih Weleri pada Rabu 15 Januari 2025 dan mendatangi Dukcapil Kendal sehari setelahnya untuk mencatatkan perkawinan mereka.

Pencatatan dilakukan di ruang pencatatan perkawinan yang sudah disediakan khusus oleh Dukcapil Kendal untuk memberikan kenyamanan dan privasi bagi pasangan yang melakukan pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan ini dilaksanakan oleh petugas bidang Pencatatan Sipil dan disaksikan oleh keluarga serta kerabat dekat pasangan. Setelah pencatatan selesai, pasangan menerima akta perkawinan yang sah secara hukum. Akta ini menjadi bukti yang sah bahwa pasangan tersebut terdaftar sebagai suami istri di Indonesia dan memiliki hak-hak hukum terkait status perkawinan mereka.

Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, Dukcapil memiliki kewajiban untuk mencatatkan setiap perkawinan yang terjadi di Indonesia. Proses pencatatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan sah atas hubungan perkawinan, serta memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi pasangan suami istri, terutama dalam hal kewarganegaraan, status sosial, dan hak-hak keluarga. Pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Dukcapil tidak hanya berlaku bagi pasangan yang berasal dari Indonesia, tetapi juga bagi pasangan internasional yang melangsungkan perkawinan di Indonesia. Pencatatan ini akan mempermudah akses mereka terhadap layanan administratif lainnya seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen legal lainnya.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555