Penandatangan Perjanjian Kerjasama di Empat Kecamatan.
.jpg)
Rabu, 24 September 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan empat kecamatan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Kendal, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Perjanjian ini dilakukan sebagai wujud pemanfaatan data kependudukan, yang merupakan salah satu indikator kinerja Dukcapil. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur pemberian hak akses data bagi lembaga pengguna sekaligus menegaskan adanya sanksi pidana jika terjadi penyalahgunaan.
Dukcapil Kendal selama ini telah menjalin kerja sama dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan, untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan. Melalui PKS ini, setiap pihak memiliki dasar hukum yang jelas dalam penggunaan data, sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat dipahami dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan kecamatan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan data yang akurat akan membantu pemerintah kecamatan dalam memberikan layanan lebih cepat, tepat, dan berkualitas, sehingga masyarakat Kendal bisa merasakan manfaat langsung dari transformasi layanan berbasis data kependudukan.