Ketentuan Pengisian dan Pembaruan Status Pekerjaan pada KTP-el.

26 January 2026 Admin Sonny

Status pekerjaan yang tercantum dalam KTP-el merupakan bagian dari data kependudukan resmi yang memiliki kekuatan hukum. Data ini dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan digunakan sebagai acuan identitas penduduk dalam berbagai layanan administrasi negara.

Pengisian status pekerjaan pada KTP-el tidak dapat dilakukan secara bebas atau diedit sembarangan. Jenis pekerjaan yang dicantumkan harus sesuai dengan kondisi nyata penduduk saat ini dan mengacu pada daftar baku jenis pekerjaan yang telah ditetapkan dalam sistem SIAK. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseragaman, keakuratan, dan keabsahan data kependudukan secara nasional.

Apabila terjadi perubahan status pekerjaan, seperti dari mahasiswa menjadi karyawan swasta atau perubahan lainnya, penduduk dapat mengajukan pembaruan data kependudukan melalui Dispendukcapil sesuai prosedur yang berlaku. Pembaruan data yang valid diperlukan karena informasi pekerjaan terintegrasi dengan berbagai layanan publik, seperti BPJS, perbankan, perpajakan, dan layanan administrasi lainnya.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555