Informasi Resmi Pelayanan Dukcapil Kabupaten Kendal.
Pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) Kabupaten Kendal saat ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Pak Dalman atau dapat dibantu melalui agen desa/perangkat desa setempat. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan digital tersebut untuk pengajuan berbagai dokumen kependudukan agar proses lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
MPP dan UPTD Dukcapil tidak lagi melayani pengajuan atau permohonan dokumen kependudukan. Pelayanan yang tersedia di MPP dan UPTD saat ini hanya terbatas pada aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perekaman dan pencetakan e-KTP, serta konsultasi data kependudukan.
