Hak yang Sama, Pelayanan yang Setara Melalui GARUDA SIGAP.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas resmi dan dasar dalam mengakses berbagai layanan publik. Namun, bagi sebagian masyarakat, khususnya penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), proses memperoleh dokumen kependudukan tidak selalu mudah. Beragam kondisi fisik maupun psikologis sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
Dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan tersebut, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal kerap menghadapi berbagai situasi di lapangan yang membutuhkan kesabaran, pendekatan yang tepat, serta kemampuan beradaptasi dengan kondisi setiap warga. Meskipun demikian, komitmen untuk memastikan setiap penduduk memperoleh hak administrasi kependudukan tetap menjadi prioritas.
Melalui inovasi GARUDA SIGAP (Petugas Datang ke Rumah Warga Siap Garap Administrasi Kependudukan), Dispendukcapil Kabupaten Kendal menghadirkan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung rumah warga yang mengalami keterbatasan sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan. Petugas melakukan perekaman KTP-el di tempat tinggal warga sebagai bentuk upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Layanan ini tidak hanya mempermudah proses administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi wujud pemenuhan hak sipil bagi seluruh warga tanpa membedakan kondisi fisik maupun mental. Dengan memiliki KTP-el, penyandang disabilitas maupun ODGJ dapat memperoleh pengakuan sebagai penduduk yang tercatat secara resmi sekaligus memiliki akses terhadap berbagai layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dispendukcapil Kabupaten Kendal mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memastikan tidak ada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan karena keterbatasan kondisi. Apabila terdapat anggota keluarga, kerabat, maupun tetangga penyandang disabilitas atau ODGJ yang belum melakukan perekaman KTP-el, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan setempat maupun melalui kanal layanan Dispendukcapil Kabupaten Kendal.
Melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan Dispendukcapil, diharapkan seluruh warga Kabupaten Kendal dapat tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga hak-hak sipil mereka dapat terpenuhi secara setara. Karena pada dasarnya, setiap warga berhak mendapatkan identitas, pengakuan, dan pelayanan yang sama tanpa terkecuali.
