Warga Lansia dan Disabilitas di Kendal Bisa Rekam KTP-el di Rumah.

09 February 2024 Admin Dafduk

Kendal, 8 Februari 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduukcapil) Kabupaten Kendal memberikan layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas di Desa Poncorejo dan Cepokomulyo Kecamatan Gemuh.

Kepala Dinas Dukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, SE,MM , mengatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga lansia dan disabilitas yang kesulitan datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el.

"Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara yang berhak memilih dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, termasuk warga lansia dan disabilitas," kata beliau.

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa untuk mengakses layanan ini, warga lansia dan disabilitas dapat menghubungi Desa/Kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan.

"Petugas Dukcapil kemudian akan datang ke rumah warga untuk melakukan perekaman KTP-el," kata jelasnya.

melalui layanan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah warga yang memiliki KTP-el, khususnya bagi warga lansia dan disabilitas.

"Dengan memiliki KTP-el, warga lansia dan disabilitas dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah," kata imbuhnya.(nhk).

Berikut cara untuk mengajukan layanan jemput bola perekaman KTP-el:

  1. Hubungi Desa/Kelurahan setempat.
  2. Desa/Kelurahan mengajukan permohonan perekaman KTP-el.
  3. Petugas Dukcapil akan datang ke rumah untuk melakukan perekaman KTP-el.

Persyaratan untuk perekaman KTP-el:

  • Fotokopi KK

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302