Disdukcapil Kendal Tekankan Pentingnya Tertib Adminduk bagi Calon Pengantin di Kecamatan Boja.

11 September 2026 Admin Kafidhin

 

BOJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal melalui UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah IV memberikan sosialisasi administrasi kependudukan dalam kegiatan Pembinaan Calon Pengantin bersama KUA Kecamatan Boja, pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman calon pengantin mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan sebelum melangsungkan pernikahan.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Wilayah IV, Septi Priandani, S.H. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya dokumen kependudukan sebagai bentuk keabsahan identitas dan perlindungan terhadap status serta hak-hak sipil penduduk. Pemerintah hadir memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, akurat, lengkap, dan gratis.

Dalam kesempatan tersebut, calon pengantin diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran pernikahan. Beberapa dokumen yang berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Bagi calon pengantin dengan kondisi tertentu, juga diperlukan dokumen seperti akta cerai atau akta kematian sesuai dengan status perkawinan sebelumnya.

Selain kelengkapan dokumen, calon pengantin juga perlu memastikan kesesuaian data pada seluruh dokumen kependudukan. Data nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, serta status perkawinan perlu diperiksa dan disinkronkan agar sesuai dengan kondisi terbaru. Apabila terdapat ketidaksesuaian, masyarakat diimbau segera melakukan pembaruan data sebelum proses pendaftaran pernikahan.

Tertib administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Dengan memastikan seluruh dokumen kependudukan telah valid dan terbaru, calon pengantin dapat mengurangi potensi kendala administrasi sekaligus mempermudah proses pendaftaran nikah. Disdukcapil Kabupaten Kendal terus mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa dokumen kependudukannya dan segera melakukan pembaruan apabila ditemukan data yang tidak sesuai.

 

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555
page visitor counter