Giat Pencatatan Perkawinan Campuran.

Rabu, 23 April 2025, Dispendukcapil Kendal melaksanakan pencatatan perkawinan pasangan berbeda kebangsaan (perkawinan campuran).
Pasangan yang berbahagia ini telah melakukan Pembacaan ikrar perkawinan di Vihara Tanah Putih Jl. Dr. Wahidin No.12, Jomblang, Kec. Candisari, Kota Semarang dan mendatangi Dispendukcapil Kendal untuk mencatatkan perkawinan mereka. Pencatatan perkawinan ini dilaksanakan oleh petugas bidang Pencatatan Sipil dan disaksikan oleh keluarga serta kerabat dekat pasangan. Setelah pencatatan selesai, pasangan menerima akta perkawinan yang sah secara hukum. Akta ini menjadi bukti yang sah bahwa pasangan tersebut terdaftar sebagai suami istri di Indonesia dan memiliki hak-hak hukum terkait status perkawinan mereka.
Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, Dukcapil memiliki kewajiban untuk mencatatkan setiap perkawinan yang terjadi di Indonesia. Proses pencatatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan sah atas hubungan perkawinan, serta memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi pasangan suami istri, terutama dalam hal kewarganegaraan, status sosial, dan hak-hak keluarga. Pencatatan ini akan mempermudah akses mereka terhadap layanan administratif lainnya seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen legal lainnya.