JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP EL KE DESA-DESA DIMULAI LAGI.
Kendal- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal mempunyai progam kegiatan dengan mobil keliling atau yang popular dengan nama UP3SK (Unit Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Keliling). Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi kantor desa/ kelurahan, SMA/MA/SMK, lembaga pemasyarakatan, SLB, maupun panti sosial yang ada di Kabupaten Kendal. Tahun 2018 kemarin, kegiatan perekaman KTP elektronik melalui UP3SK difokuskan pada siswa-siswi SMA/SMK/MA usia wajib ktp. Selain itu, siswa-siswi yang berusia 16 plus, dapat direkam data biometriknya namun pencetakan KTP el tetap dilakukan setelah usia yang bersangkutan 17 tahun. Mengapa di sekolah? Karena siswa-siswi yang berusia 17 tahun berhak menggunakan hak pilih sebagai pemilih pemula dalam pemilu 2019. Untuk itu kami pastikan hak mereka sebagai pemilih pemula dapat terpenuhi dengan dimilikinya KTP el.
Tahun 2019 ini, pelayanan perekaman KTP elektronik melalui UP3SK kembali dilaksanakan dengan mendatangi kantor-kantor desa/ kelurahan. Senin (13 Mei 2019) kegiatan perdana ini dilaksanakan di Balai Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Masyarakat yang berada di Desa Darupono dan Kedungsuren yang belum melakukan perekaman KTP el maupun akan melakukan penggantian KTP el dilayani di balai desa Kedungsuren. Sebanyak 26 orang warga direkam data biometriknya, dan 17 orang mendaftarkan penggantian cetak KTP el pada kegiatan tersebut. Dengan dimulainya pelayanan perekaman KTP el melalui kegiatan UP3SK, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan tersebut dengan baik.
(DISPENDUKCAPIL/PDIP)