Dukcapil Skill Up : Sosialisasi Internal Aplikasi IKD Plus.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan Dukcapil Skill Up: IKD Plus pada 2 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi dan koordinasi bagi pegawai Disdukcapil Kabupaten Kendal, baik di tingkat dinas maupun Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terkait pembaruan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Materi disampaikan oleh Imam Shoifis Thohri, S.Kom., staf PIAK Disdukcapil Kabupaten Kendal.
Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai aplikasi IKD Plus, yaitu penambahan fitur khusus yang dikembangkan oleh Dukcapil untuk memudahkan petugas dalam membantu pendaftaran IKD masyarakat. Dengan fitur tersebut, petugas dapat melakukan proses pendaftaran IKD warga secara langsung melalui aplikasi pada telepon seluler (HP), tanpa harus menggunakan perangkat laptop. Kehadiran fitur ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi petugas dalam memberikan layanan sekaligus mendukung upaya peningkatan capaian kepemilikan dan aktivasi IKD di Kabupaten Kendal.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kabupaten Kendal berencana mengusulkan agar petugas yang memberikan pelayanan administrasi kependudukan dapat memperoleh akses atau fitur IKD Plus. Dengan semakin banyak petugas yang dapat membantu proses pendaftaran IKD melalui perangkat seluler, pelayanan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kendal mempersiapkan pemanfaatan IKD sebagai salah satu instrumen dalam digitalisasi administrasi kependudukan, termasuk untuk mendukung kebutuhan akses layanan pemerintah dan program perlindungan sosial di masa mendatang.
