Koordinasi Dispendukcapil Kendal Terkait Legalitas Akta Kematian.
Jajaran Dispendukcapil Kabupaten Kendal melaksanakan audiensi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Pertemuan ini dilakukan guna membahas langkah strategis dan kebijakan teknis mengenai tata cara penerbitan akta kematian yang diragukan oleh pengadilan.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Kendal. Fokus utama konsultasi tersebut adalah mencari solusi regulasi agar dokumen kependudukan yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan valid. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap kendala administratif yang muncul saat dokumen kematian dipersoalkan dalam proses persidangan.
Melalui konsultasi langsung ke tingkat pusat, Dispendukcapil Kendal melakukan sinkronisasi aturan untuk menjamin akuntabilitas setiap dokumen Adminduk. Upaya ini merupakan bentuk implementasi standar pelayanan publik dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Hasil dari audiensi ini akan dijadikan acuan dalam prosedur penerbitan dokumen agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
