Validasi NIK WBP Perekaman Data Kependudukan Lapas Plantungan Tertib Administrasi Kependudukan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIB Plantungan melaksanakan kegiatan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di area dalam Lapas Plantungan. Pelaksanaan program ini melibatkan kerja sama langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal.
Perekaman data ini dilakukan untuk memastikan setiap tahanan dan narapidana memiliki identitas kependudukan yang valid dan terintegrasi dengan database nasional. Langkah ini bertujuan memenuhi hak sipil warga binaan dalam kepemilikan dokumen sah sebagai syarat dasar akses layanan publik dan program pembinaan. Keakuratan data kependudukan juga difungsikan untuk mendukung koordinasi program reintegrasi sosial dengan instansi terkait di masa mendatang.
Proses teknis dimulai dengan verifikasi dokumen awal seperti Kartu Keluarga (KK), dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik oleh operator SIAK dari Disdukcapil Kendal, yaitu Bapak Panji dan Bapak Nasir. Data biometrik yang diambil meliputi foto wajah, sidik jari, serta tanda tangan elektronik. Setelah perekaman selesai, tim melakukan pemadanan NIK untuk mendeteksi serta menghapus potensi duplikasi data atau ketidaksesuaian identitas pada sistem kependudukan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan, Suharno, memantau langsung jalannya kegiatan yang dikoordinasikan oleh petugas pemasyarakatan. Seluruh tahapan, mulai dari pengaturan antrean hingga input data, dilakukan sesuai prosedur teknis kependudukan guna mewujudkan program satu data nasional. Kegiatan berakhir dengan kondisi tertib setelah seluruh warga binaan yang hadir menyelesaikan tahapan pemadanan data kependudukan tersebut.
