[Dukcapil Skill Up] Disdukcapil Kendal Perketat Prioritas Pencetakan KTP-el untuk Efisiensi Blangko.

19 November 2025 Admin Sonny

Kendal 19 November 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Dukcapil Skill Up. Dukcapil skill up kali ini mengangkat isu keterbatasan bahan2 pembuat ktp (blanko, ribon, dll) dengan pembicara Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Bp. Nugroho Hadikusumo, SE, Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui Google Meet.

Dalam paparanya beliau menyampaikan terkait Kebutuhan layanan pencetakan KTP-el di Kabupaten Kendal terus meningkat seiring mobilitas penduduk yang semakin tinggi. Siapa yang menjadi prioritas utama adalah warga Kabupaten Kendal sendiri, khususnya mereka yang telah berstatus Print Ready Record (PRR). Apa yang menjadi perhatian Dukcapil Kendal yaitu keterbatasan blangko KTP-el yang harus digunakan secara optimal. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang lebih tegas agar pelayanan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dukcapil Kendal menetapkan bahwa pelayanan cetak KTP-el akan diprioritaskan bagi warga Kendal dan bagi permohonan dengan dasar yang sah menurut regulasi. Di mana kebijakan ini diberlakukan adalah di lingkungan layanan administrasi kependudukan Kabupaten Kendal. Permohonan dari warga luar daerah hanya dapat dilayani ketika ada kondisi urgensi, seperti sakit, disabilitas, bencana, atau alasan mendesak lainnya. Jika tidak mendesak, pemohon dari luar Kendal akan diarahkan untuk mencetak di daerah asalnya.

Kebijakan ini juga mengatur kapan pencetakan dapat dilakukan, yaitu setelah data pemohon dipastikan benar dan berstatus PRR, serta ketika alat cetak siap digunakan. Cetak ulang hanya dapat dilakukan jika ada alasan sah, seperti KTP hilang dengan bukti surat kehilangan, KTP rusak dengan membawa fisik yang rusak, perubahan elemen data, atau perekaman ulang akibat gagal/cacat chip. Pembatasan frekuensi cetak ulang juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga efisiensi penggunaan blangko.

Adapun bagaimana pengendalian dilakukan yaitu melalui penegakan ketertiban administrasi dan verifikasi ketat terhadap setiap permohonan. Petugas wajib menelusuri riwayat cetak, memeriksa NIK Tracking, serta memantau log cetak pada sistem SIAK untuk memastikan penggunaan blangko dapat dipertanggungjawabkan. Dengan langkah-langkah tersebut, Dukcapil Kendal berupaya menjaga akurasi data, meningkatkan disiplin administrasi kependudukan, serta memastikan layanan berjalan adil, tertib, dan efisien bagi seluruh masyarakat.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555