Penandatanganan Kerja Sama Pelayanan Adminduk (Layanan Nikah Terintegrasi KUA dan DUKCAPIL) dengan Kementrian Agama Kabupaten Kendal.

06 March 2025 Admin Kafidhin

Kabar baik bagi pasangan pengantin baru di Kabupaten Kendal. Kini, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik setelah menikah akan semakin cepat, mudah, dan tanpa biaya tambahan. Hal ini terwujud melalui melalui inovasi Layanan Nikah Terintegrasi KUA dan DUKCAPIL (Langkah Terkuad) perjanjian kerja sama antara Kementerian Agama Kabupaten Kendal dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal yang resmi ditandatangani dalam sebuah acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Kamis, 06 Maret 2025 di Aula Gedung Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kendal.

Salah satu alasan utama percepatan ini adalah integrasi data antara Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL). Dengan adanya pertukaran data yang terintegrasi, informasi pernikahan dapat langsung diteruskan ke DUKCAPIL. Proses yang sebelumnya memakan waktu karena harus melalui beberapa tahapan dan instansi, kini dipersingkat dengan sistem terintegrasi, data yang diperlukan untuk penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sudah tersedia, sehingga mempercepat proses penerbitan.

Dengan demikian, "Langkah Terkuad" merupakan solusi yang efektif untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen kependudukan setelah pernikahan, memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Kendal.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555