Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini sebagai dasar pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Pada Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melakanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Download