Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

23 February 2017 Admin PDIP

Peraturan ini sebagai dasar pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Pada Dinas atau Badan Daerah Kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melakanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555