Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010.

09 February 2010 Admin PDIP

Peraturan ini berisi pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi. Yang dimaksud dengan petugas pencatatan sipil adalah adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas Registrasi membantu Kepada Desa/Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan pencaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa / kelurahan.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302