Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Peraturan Presiden ini sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, dimana saat ini masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas. Peraturan ini berisi tentang penyederhanaan persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Download