Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ Tanggal 29 Januari 2016.
Surat edaran ini menegaskan bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup, tidak terkecuali bagi KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 (berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang meskipun habis masa berlakunya)
Download