Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015.

12 August 2015 Admin PDIP

Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik. Untuk pemberian hak akses bagi lembaga pengguna tingkat kabupaten/ kota terlebih dahulu lembaga pengguna mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis kepada Bupati. Walikota.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555