Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012.

02 February 2012 Admin PDIP

Peraturan ini mengatur tentang pedoman pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah. Kegiatan pendokumentasian sendiri adalah proses penciptaan, pelayanan, penataan, penyimpanan dan penyusutan.

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555