UU No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

24 December 2013 Admin PDIP

Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dianggap sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan. Beberapa perubahannya diantaranya, pelaporan kelahiran penduduk yang semula dilakukan di instansi pelaksana tempat kelahiran bayi, dirubah menjadi dilaporkan di instansi pelaksana sesuai domisili. Perubahan lain adalah Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmiPenduduk sebagai buktidiri yang diterbitkan oleh InstansiPelaksana yang berlaku di seluruhwilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia, pada Undang-Undang ini Kartu Tanda Penduduk Elektronik,selanjutnya disingkat KTP-el, adalahKartu Tanda Penduduk yang dilengkapicip yang merupakan identitas resmipenduduk sebagai bukti diri yangditerbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Download
Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555