UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan, kepastian hokum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. secara garis besar Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban penduduk, kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.