Organisasi Penyelenggara Pelayanan Public dengan Predikat "Pelayanan Prima" pada PEKPPP Tahun 2024.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal meraih predikat "pelayanan Prima" sebagai Organisasi penyelenggara pelayanan public pada PEKPPP Tahun 2024. Penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024.