SABTU BISA URUS DOKUMEN DUKCAPIL.
Kendal - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal membuka pelayanan di luar hari kerja yaitu hari Sabtu mulai pukul 08.00-12.00. pelayanan di hari Sabtu sudah dilaksanakan sejak tahun 2015, yang semula hanya melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta legalisasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, sejak tanggal 3 Mei 2019 dirubah menjadi melayani semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Kebijakan ini diambil oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Bapak Ir. Bambang Dwiyono, MT sebagai salah satu langkah memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi masyarakat Kabupaten Kendal. Masyarakat Kabupaten Kendal yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukannya pada hari kerja, dapat memanfaatkan pelayanan pada hari Sabtu ini.
Seperti pada hari Sabtu (11 Mei 2019) ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melayani permohonan dengan rincian sebagai berikut : perekaman dan cetak KTP elektronik sebanyak 42 permohonan, dan pelayanan administrasi kependudukan (pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil) sebanyak 39 permohonan.
(DISPENDUKCAPIL/PDIP)