sktt.
SURAT KETERANGAN TINGGAL (SKTT) BAGI WNA
- Surat pengantar sponsor dari Perusahaan / WNI yang bertanggung jawab
- Formulir Biodata WNA
- Formulir pindah ( F1.03)
- Paspor
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi
- Surat Nikah / Akta Kawin dan Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Dukcapil jika WNA menikah dengan WNI
- Kartu Keluarga (jika numpang KK); NB : Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk / mendapat KK dan KTP Elektronik
- SKTL ( Surat Keterangan Tanda Lapor dari kesbangpol )
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -