PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA CETAK DOKUMEN MANDIRI DI DESA SE KECAMATAN KANGKUNG MELALUI PAKKADES MANTAB.
Kendal – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Desa se-Kecamatan Kangkung untuk menerapkan Inovasi Pelayanan dengan nama Inovasi “PAKKADES MANTAB” (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa, Mudah, Amanah, dan Tanpa Biaya) di Kecamatan Kangkung, Kamis (03/02/2022).
Acara yang dihadiri oleh Bapak Camat Kangkung dan seluruh kepala desa dan operator se-Kecamatan Kangkung melakukan tanda tangan secara serentak kemudian dilanjut dengan Bintek oleh operator yang ditunjuk oleh desa tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi antrian di Dinas Dukcapil dan UPTD, Masyarakat sekarang sudah bisa melaporkan terkait perubahan KK, Kelahiran dan Kematian di Kantor Desa untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Desa khususnya wilayah Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal kini makin mudah. Tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), layanan ini bisa dinikmati dengan datang ke Kantor Desa saja.