MILIKI KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) MUDAH DAN BANYAK MANFAATNYA.
Pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara Nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Dalam rangka meningkatkan kepemilikan KIA Dispendukcapil Kendal bekerja sama dengan Pengusaha Obyek Wisata, Swalayan dan Perbankan yang berada di Kabupaten untuk memberikan fasilitas Potongan/Diskon untuk pemilik KIA. Sementara ini sudah terjalin kerjasama dengan Riverwalk Boja dan Swalayan Aneka Jaya Kendal.