KTP.
PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-EL
- Kartu Keluarga (KK)
PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Pendaftaran/ Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP non elektronik;
PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL KARENA HILANG/RUSAK
- Kartu Keluarga (KK);
- Surat Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP-el Hilang; dan atau
- Asli KTP-el yang Rusak;
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja (Jika persyaratan lengkap, jaringan lancar, dan blangko KTP el tersedia)
SOP PEMBUATAN DOKUMEN KTP El (Lihat)
 
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -