Kartu Identitas Anak.
PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
- Akta kelahiran;
- Kartu Keluarga (KK);
- Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia > 5 tahun)
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUAT DOKUMEN KIA (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -