Kartu Keluarga.
PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN);
- Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
- Ijazah terakhir
- Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
- Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
- Formulir F-1.01
PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)
- Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
- Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
- Ijazah Terakhir
- Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
- Akta Kematian/Surat Kematian Desa
- Formulir Perubahan Data (F-1.06)
- Formulir Biodata WNI (F-1.01)
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK
- Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
- Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
- KTP-el
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PEGHAYAT KEPERCAYAAN YANG DATANYA SUDAH ADA DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN
- Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
- KTP-el
- Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)
PERSYARATAN PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) MERUBAH DATA DARI AGAMA MENJADI KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
- Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
- Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71)
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
Waktu Pelaksanaan : 1 hari kerja
SOP Pembuatan Dokumen Kartu Keluarga (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -