Kartu Keluarga.

09 September 2018 Admin PDIP

PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN);

  1. Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
  2. Ijazah terakhir
  3. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  4. Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
  5. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  6. Formulir F-1.01                                                              

 

PERSYARATAN PERUBAHAN DATA PADA KARTU KELUARGA (KK)

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan
  3. Ijazah Terakhir
  4. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai
  5. Akta Kematian/Surat Kematian Desa
  6. Formulir Perubahan Data (F-1.06)
  7. Formulir Biodata WNI (F-1.01)

 

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) KARENA HILANG ATAU RUSAK

  1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
  2. Kartu Keluarga Asli yang Rusak;
  3. KTP-el

 

PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BAGI PEGHAYAT KEPERCAYAAN YANG DATANYA SUDAH ADA DALAM DATABASE KEPENDUDUKAN

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el
  3. Surat Permohonan Pencetakan Kartu Keluarga bagi Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME (F.1-68)

 

PERSYARATAN  PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) MERUBAH DATA DARI AGAMA MENJADI KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. Surat Pernyataan Perubahan Agama Menjadi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-69)
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME (F.1-71)

 

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

Waktu Pelaksanaan :  1 hari kerja

SOP Pembuatan Dokumen Kartu Keluarga  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302