Dispensasi Pindah.
DISPENSASI PINDAH
- Surat permohonan dispensasi dr ybs yang diketahui desa/kelurahan
- Formulir pindah F103
- Kartu Keluarga daerah asal ( F1.03)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy surat nikah
SURAT KETERANGAN DOMISILI / PENDUDUK NON PERMANEN
- Pengantar dari RT/RW atau Desa/ Kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Formulir Permohonan Domisili
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -