Dispensasi Pindah.

05 February 2025 Admin Fajar

DISPENSASI PINDAH

  1. Surat permohonan dispensasi dr ybs yang diketahui desa/kelurahan
  2. Formulir pindah F103
  3. Kartu Keluarga daerah asal ( F1.03)
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy surat nikah

 

SURAT KETERANGAN DOMISILI / PENDUDUK NON PERMANEN

  1. Pengantar dari RT/RW atau Desa/ Kelurahan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Formulir Permohonan Domisili

 

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp 081578822555