akta perkawinan.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
- Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);
- Surat Keterangan Asal Usul (N2)
- Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3)
- Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun;
- Surat Persetujuan/ Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;
- Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
- Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin.
- Baptis/Sidhi
- Surat Nikah dari pemuka agama/pemberkatan;
- Akta Lahir dilegalisir
- KTP-el kedua mempelai dilegalisir;
- KTP-el saksi-saksi;
- Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
- Surat Nikah/akta kawin Orang Tua;
- Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);
- Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -