akta perkawinan.

09 September 2018 Admin PDIP

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

WNI

  1. Fc. Surat nikah / pemberkatan ( dilegalisir untuk pencatatan terlambat )
  2. KK calon pengantin
  3. Akta kelahiran caplon pengantin
  4. KTP-el calon pengantin
  5. Pas foto berdampingan 4x6 warna 3 lembar
  6. Fc. Baptis / sudi vadhani / sidhi
  7. Asli Akte cerai / surat kematian bagi duda/janda
  8. Surat ijin dari kesatuan ( bagi TNI/POLRI )

WNA

  1. Passport / visa
  2. Ijin kedutaan
  3. Dokumen imigrasi lainnya

.

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302