akta perkawinan.

09 September 2018 Admin

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

  1. Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;
  2. Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N2)
  4. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3)
  5. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4), bagi yang usia dibawah 19 tahun;
  6. Surat Persetujuan/ Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;
  7. Surat Keterangan Sehat Calon Suami / Imunisasi Calon Istri
  8. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin.
  9. Baptis/Sidhi
  10. Surat Nikah dari pemuka agama/pemberkatan;
  11. Akta Lahir dilegalisir
  12. KTP-el kedua mempelai dilegalisir;
  13. KTP-el saksi-saksi;
  14. Kartu Keluarga (KK) calon mempelai dilegalisir
  15. Surat Nikah/akta kawin Orang Tua;
  16. Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);
  17. Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302