akta perkawinan.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
WNI
- Fc. Surat nikah / pemberkatan ( dilegalisir untuk pencatatan terlambat )
- KK calon pengantin
- Akta kelahiran caplon pengantin
- KTP-el calon pengantin
- Pas foto berdampingan 4x6 warna 3 lembar
- Fc. Baptis / sudi vadhani / sidhi
- Asli Akte cerai / surat kematian bagi duda/janda
- Surat ijin dari kesatuan ( bagi TNI/POLRI )
WNA
- Passport / visa
- Ijin kedutaan
- Dokumen imigrasi lainnya
.
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -