Akta perceraian.

09 September 2018 Admin PDIP

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

  1. Ktp-el pelapor / kuasa
  2. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  3. Ktp-el yang bersangkutan
  4. Akta perkawinan asli
  5. Fc. Putusan pengadilan negeri
  6. Surat keterangan panitera pengadilan negeri

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERCERAIAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302