Akta perceraian.
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
- Ktp-el pelapor / kuasa
- Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
- Ktp-el yang bersangkutan
- Akta perkawinan asli
- Fc. Putusan pengadilan negeri
- Surat keterangan panitera pengadilan negeri
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERCERAIAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -