akta kematian.

09 September 2018 Admin PDIP

PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Kematian dari dokter / RS / Surat Kematian dari Desa / Kelurahan / laporan kematian dari RT/RW mengetahui kepala desa
  2. KTP-el Pelepor
  3. KTP-el 2 (dua) orang Saksi
  4. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  5. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil..

 

PERSYATARAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KEMATIAN

  1. KTP-el pelapor
  2. Surat kehilangan dari kepolisian bagi akta yang belum berbarcode
  3. KTP-el saksi 2 (dua) orang
  4. Form duplikat akta kematian

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302