akta kematian.

09 September 2018 Admin

PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

  1. Formulir Permohonan Akta Kematian;
  2. Surat Kematian dari dokter/RS;
  3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
  4. KTP-el Pelepor;
  5. KTP-el 2 (dua) orang Saksi;
  6. Buku Nikah/Akta Kawin;
  7. Kartu Keluarga (KK)..

 

PERSYATARAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KEMATIAN

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el ybs/orang tua
  3. KTP-el pelapor
  4. Melampirkan akta kematian asli yang akan di ralat/duplikat
  5. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kematian yang hilang)
  6. KTP-el saksi 2 (dua) orang
  7. Form ralat/duplikat akta kematian

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302