akta kematian.
PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Formulir Permohonan Akta Kematian;
- Surat Kematian dari dokter/RS;
- Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29)
- KTP-el Pelepor;
- KTP-el 2 (dua) orang Saksi;
- Buku Nikah/Akta Kawin;
- Kartu Keluarga (KK)..
PERSYATARAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KEMATIAN
- Kartu Keluarga
- KTP-el ybs/orang tua
- KTP-el pelapor
- Melampirkan akta kematian asli yang akan di ralat/duplikat
- Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotokopi akta kematian yang hilang)
- KTP-el saksi 2 (dua) orang
- Form ralat/duplikat akta kematian
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -