akta kematian.
PERSYATARAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Surat Kematian dari dokter / RS / Surat Kematian dari Desa / Kelurahan / laporan kematian dari RT/RW mengetahui kepala desa
- KTP-el Pelepor
- KTP-el 2 (dua) orang Saksi
- Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
- Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil..
PERSYATARAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KEMATIAN
- KTP-el pelapor
- Surat kehilangan dari kepolisian bagi akta yang belum berbarcode
- KTP-el saksi 2 (dua) orang
- Form duplikat akta kematian
Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli
BIAYA Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN (Lihat)
- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -