sktt.

09 September 2018 Admin PDIP

SURAT KETERANGAN TINGGAL (SKTT) BAGI WNA

  1. Surat pengantar sponsor dari Perusahaan / WNI yang bertanggung jawab
  2. Formulir Biodata WNA
  3. Formulir pindah ( F1.03)
  4. Paspor
  5. Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi
  6. Surat Nikah / Akta Kawin dan Surat Keterangan Perkawinan Campuran dari Dukcapil jika WNA menikah dengan WNI
  7. Kartu Keluarga (jika numpang KK); NB : Hanya WNA yang memiliki KITAP yang bisa masuk / mendapat KK dan KTP Elektronik
  8. SKTL ( Surat Keterangan Tanda Lapor dari kesbangpol )

 

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302