Kartu Identitas Anak.

09 September 2018 Admin

PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Akta kelahiran;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Pas Foto 3x4 berwarna (untuk anak usia > 5 tahun)

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN   :  1 hari kerja

SOP PEMBUAT DOKUMEN KIA  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302