KTP.

09 September 2018 Admin

PERSYARATAN PEREKAMAN KTP-EL

  1. Kartu Keluarga (KK)

 

PERSYARATAN PENCETAKAN KTP-EL

  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. Bukti Pendaftaran/ Surat Keterangan Pengganti KTP/KTP non elektronik;

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN KTP-EL KARENA HILANG/RUSAK

  1. Kartu Keluarga (KK);
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian Jika KTP-el Hilang; dan atau
  3. Asli KTP-el yang Rusak;

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA  Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN :  1 hari kerja (Jika persyaratan lengkap, jaringan lancar, dan blangko KTP el tersedia)

SOP PEMBUATAN DOKUMEN KTP El  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302