akte kelahiran.

09 September 2018 Admin PDIP

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN BAGI YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK

  1. Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai / SPTJM perkawinan
  2. Asli Surat Lahir dari Bidan/Dokter/RS/SPTJM Lahir
  3. KTP-el  pelapor
  4. KTP-el 2 (dua) Orang Saksi
  5. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  6. Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil

 

PERSYARATAN RALAT / DUPLIKAT AKTA KELAHIRAN

  1. Kartu Keluarga / surat kehilangan dari kepolisian
  2. KTP-el pelapor
  3. KTP-el saksi 2 (dua) orang
  4. Surat nikah / akta perkawinan orang tua
  5. Melampirkan akta kelahiran asli yang akan di ralat/duplikat
  6. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (bagi yang aktanya belum berbarcode)
  7. Form ralat/duplikat akta kelahiran

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGANGKATAN ANAK

  1. Penetapan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama tentang Pengangkatan Anak;
  2. Kutipan Akta Lahir Anak;
  3. Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;
  4. Kartu Keluarga (KK) Orang tua kandung dan orang tua angkat
  5. KTP-el Orang tua kandung dan orang tua angkat;
  6. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang asing;

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK

  1. Kutipan Akta Lahir Asli;
  2. Kartu Keluarga (KK) ibu kandung dan ayah kandung;
  3. KTP-el ibu kandung dan ayah kandung;
  4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;
  5. Surat Pengakuan anak dari ayah yang disetujui ibu kandung;
  6. Penetapan Pengadilan bagi anak yang dilahirkan sebelum perkawinan secara agama kedua orang tuanya;

 

PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA PENGESAHAN ANAK

  1. Kutipan Akta Lahir Asli;
  2. Kutipan menjelaskan Akta Kawin yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama, sebelum anak lahir;
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;
  5. Penetapan Pengadilan

 

PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  2. Kutipan Akta Lahir Asli
  3. Surat Nikah/Akta Kawin bagi ysng sudah menikah
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP-el pelapor dan 2 orang saksi;
  6. Surat Lahir dari Desa/Kelurahan

Pendafaran Tatap Muka / Offline : membawa FC dan menunjukkan aslinya
Pendaftaran Daring / Online : Dokumen yang di upload asli

BIAYA Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN  :  1 hari kerja

SOP PEMBUATAN AKTA  (Lihat)

 

- Melayani sepenuh hati, dengan hati-hati, dan tidak sesuka hati -

Kontak Kami
  • Jl. Pramuka(Komplek Perkantoran Kendal) Jawa Tengah, Indonesia
  • Telp (0294) 381302